Jangan “Ceroboh” Tetapkan Tersangka, Albert : Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Penetapan TSK Korupsi. Foto: istimewa

GORONTALO – Setelah Kejaksaan Tinggi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan , publik terkejut karena proses perhitungannya masih sementara.

Publik menilai bahwa perhitungan kerugian negara harus nyata dan jelas serta dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan soal itu seperti BPK/BPKP.

Berpijak dari dasar itu, sebaiknya pihak Kejaksaan Tinggi perlu hati-hati dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.

Read More
banner 300x250

Albert Pede, selaku praktisi hukum ketika dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa penetapan tersangka kasus korupsi harus didahului oleh penetapan hadil audit BPK dan atau BPKP berdasarkan putusan MK No. 31/PUU-X/2012.

Hal ini merujuk pada kasus Dirut PLN Edy Widoyono Sindo yaitu permohonan uji materil UU nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terhadap UUD 1945 pasal 23 E (1). Menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di adakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri (BPK/BPKP).

“Saya meminta agar bersama membaca putusan dari MK tersebut, agar supaya penetapan tersangka tidak terlihat ceroboh,” ujar Albert.

Lebih lanjut, Albert meminta agar hukum sebaiknya dijalankan dengan sebaik mungkin karena menyangkut hak asasi seseorang.

“Penetapan tersangka kepada seseorang harus berdasarkan analisa dan pemahaman komprehensif terkait sebuah kasus, karena ini menyangkut hak asasi seseorang,” tutup Albert. (*)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60