TULUNGAGUNG – Inspektorat Kabupaten Tulungagung menggelar kuesioner mengenai tata kelola keuangan Dana Desa (DD) terhadap 257 yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak Senin (19/10/2020) ini, dilakukan secara bergilir untuk setiap desa dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung.
“Hari ini giliran Kecamatan Campur Darat dan Boyolangu,” Ungkap Kepala Inspektorat Tulungagung, Samrotul Fuad saat ditemui pojok6.id diruang kerjanya, Kamis (22/10).
Dari kegiatan kuesioner tata kelola keuangan desa ini kata Fuad, hasilnya akan diserahkan langsung kepada Bupati Kabupaten Tulungagung ssebagai bahan laporan.
“Untuk hasilnya kita akan laporkan kepada Bupati tulungagung” Tambahnya.
Sementara itu, Sekeretaris Inspektorat Tulungagung Sugiono mengatakan, pelaksanaan kuesioner ini dapat menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan tata kelola keuangan desa. Dari hasil ini pihak inspektorat akan melakukan evaluasi dan melihat perlu tidaknya dilakukan upaya pembinaan sosialisasi tata cara pembuatan ABPDes.
“Kami juga meminta agar seluruh desa melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan” Tandas Sugiono. (Fer)