Terkait Aduan Karyawan PT. Indoco Yang di PHK, Ini Sikap Disnaker Tulungagung

Disnaker
Suasana dikantor PT Indoco saat menerima kedatangan Disnaker Tulungagung, Kasi Hubungan Industrial Disnaker Tulungagung Ronald Arbibawa (pegang kertas putih). Foto:Doc Pribadi/Kaligis

– Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung menindaklanjuti aduan 21 karyawan PT. Indoco yang diduga di PHK sepihak oleh perusahaan, dengan mendatangi perusahaan tersebut. meminta kepada pihak perusahaan, untuk memanggil kembali para pekerja.

“Kemarin (Selasa), kami melakukan kunjungan informal ke lokasi PT. Indoco untuk mengklarifikasi aduan dari 21 pekerja yang di PHK,” ujar Kasi Hubungan Industrial Disnaker Tulungagung, Ronald Arbibawa. Rabu (16/9/2020).

Dalam kunjungannya, Ronald memberikan masukkan kepada PT. Indoco untuk memanggil kembali 21 pekerja yang sudah di PHK, untuk diajak bicara dan disarankan diselesaikan secara kekeluargaan.

Read More
banner 300x250

“Perwakilan PT. Indoco, Pak Sukri, akan menginfokan ke pimpinannya terkait kunjungan kami dan akan segera menggelar rapat direksi menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya dan akan disampaikan ke Disnaker,” paparnya.

Ronal menegaskan, akan terus mengawal permasalahan ini. Mengingat para pekerja juga harus mencukupi kebutuhan mereka.

“Kami juga akan terus mengawal permasalahan ini, sejauh mana respon perusahaan, jika tidak ada respon kami akan menghubungi kembali atau melayangkan surat kedinasan ke PT. Indoco,” tegasnya

Sementara itu, salah satu karyawan PT. Indoco yang di PHK, Mu’ali mengatakan, hingga saat ini pihak perusahaan belum merespon terkait aduan yang disampaikan ke Disnaker.

“Kami berharap agar permasalahan ini bisa selesai secepatnya. Jika dipekerjakan kembali, saya dan teman-teman siap. Namun jika memang kami dipecat, kami menuntut hak kami termasuk pesangon,” tutupnya. (fer)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60