Ini Penjelasan GM Maqna Hotel Tentang Masalah PHK Karyawan

Fredy Adrian, General Manager (GM) Maqna Hotel Gorontalo. Saat diwawancarai terkait permasalahan PHK karyawannya. (Foto: Aan)

GORONTALO –  Fredy Adrian, selaku General Manager (GM) Gorontalo, menjelaskan Pemutusan Hubungan Kerja () yang diberikan kepada karyawan akibat pelanggaran disiplin. Karyawan yang di PHK, kata Fredi tidak masuk kerja selama tiga hari.

“Yang terakhir detail pelanggaran yang mereka lakukan adalah tidak masuk kerja selama tiga hari, dan kita sudah panggil termasuk juga memberikan pembinaan”ungkap Fredy.

Keputusan PHK, menurutnya sudah melalui proses dalam perusahaan dan undang-undang yang berlaku. Termasuk, memberikan Surat Peringatan (SP) sampai pada tahapan ke 3.

Read More
banner 300x250

“Sekalipun dari teman-teman karyawan yang juga sebagai anggota keberatan dengan keputusan ini. Dan akan membawa masalah ini ke jalur hukum, silahkan saja kami sendiri tidak akan menghalang-halangi itu karena merupakan hak mereka juga”terang Fredy.

Dirinya juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menerima kembali karyawan yang telah di PHK seperti tuntutan dari .

“Tetapi tuntutan dari FSPMI kami akan sampaikan juga ke pihak Prasanthi, karena keputusan untuk menerima mereka untuk dipekerjakan kembali ada pada pengelola dan pemilik hotel ini”tutup Fredy. (Aan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60