Imbas Aturan Peniadaan Tenaga Kontrak 2023, 370 Nakes Di Pohuwato Terdampak

Tenaga Kontrak
Para petugas kesehatan saat bekerja di gerai vaksinasi Covid-19 (Foto:Zainal)

Pojok6.id () – Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa mengatakan, sedikitnya ada 370 (Nakes) berstatus kontrak atau non ASN, akan terdampak imbas dari diterapkannya aturan peniadaan tenaga non ASN di Pohuwato tahun 2023 mendatang. Jumlah itu meliputi petugas kesehatan yang bekerja di setiap Puskesmas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda-tangani Menteri Tjahjo Kumolo, 31 Mei 2022.

“Kita berdasarkan analisis, kebutuhan itu sekitar 370-an orang. Tenaga itu yang ada sekarang itu dibutuhkan,” Kkata Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa, Kamis (30/6/2022).

Read More
banner 300x250

Dalam surat itu, menerangkan bahwa pemerintah mulai melakukan penataan aparatur sipil negara (ASN). Setiap instansi pemerintah, diharapkan mendorong pegawai non ASN untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

“November 2023 itu aturannya dialihkan ke PPPK dan PNS,” kata Fidi.

Jumlah kebutuhan tenaga kesehatan di Pohuwato tersebut, lanjut Fidi, telah disampaikan ke badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia atau BKPSDM. Fidi berharap seluruh tenaga kesehatan non ASN saat ini akan memaksimalkan peluang yang diberikan pemerintah melalui rekruitmen calon PNS dan PPPK.

“Semuanya tidak langsung diberhentikan, tidak. Itu masih dibicarakan. Pastinya, sejumlah itu formasi yang kita butuhkan lewat jalur kontrak,” Ujarnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60