Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, melalui rapat paripurna di DPRD Kota Gorontalo, Senin (21/6/2021).
Dalam laporannya, Marten Taha menyampaikan pihaknya telah menyusun tujuh poin di dalam laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, tentang standar akuntansi pemerintahan.
“Ketujuh laporan keuangan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang menggambarkan hasil dari pelaksanaan APBD tahun 2020,” kata Marten Taha.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengucapkan terimakasih serta apresiasi sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Gorontalo yang terus mendukung dan mensukseskan program-program Pemerintah Kota Gorontalo.
“Kita akan terus mengevaluasi ini, dan Semoga sinergritas serta kerjasama yang baik kita bisa terus terjaga dan bertahan, sehingga kita bisa mensejahterakan masyarakat di Kota Gorontalo,” ungkapnya.
Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F Kono tersebut, enam fraksi di DPRD Kota Gorontalo menyetujui dan mengapresiasi kinerja serta penggunaan dana APBD oleh Pemerintah Kota Gorontalo dalam memajukan Kota Gorontalo untuk lebih baik. (adv/rwd)