Yakop Mahmud : Gugatan Ani Hasan terhadap Eduart Wolok Lemah

Gugatan
Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Eduart Wolok. (Foto Istimewa)

– Yakop Mahmud, selaku kuasa hukum tergugat Intervensi Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Eduart Wolok, mengungkapkan keterangan saksi terkait nomor Perkara: 17/G/2020/ Pengadilan TUN Jakarta dinilai lemah.

Ia mengatakan saksi dari terancam dipidanakan. Menurut Yakop seluruh alasan yang didalilkan dalam gugatannya tidak terbukti, dan dinyatakan ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim.

“Ada beberapa alasan kenapa Gugatan Ani Hasan ditolak, pertama, bahwa Dalil gugatan Ani Hasan semuanya tidak dapat dibuktikan, kedua saksi Ani Hasan tidak memberikan keterangan yang valid. Bahkan, terkesan mengada-ngada, sehingganya hal itu, tidak bisa meyakinkan hakim selama proses persidangan” Jelas Yakop Mahmud dalam rilis yang diterima redaksi pojok6.id

Read More
banner 300x250

Tidak hanya itu, Yakop Mahmud mengungkapkan bahawa, ada beberapa keterangan saksi yang sangat merugikan kliennya yakni, selaku .

“Keterangan tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Artinya, keterangan tersebut berkonsekwensi pidana kepada si pemberi keterangan atau dengan kata lain saksi tersebut diduga kuat memberikan keterangan palsu di hadapan pengadilan” Ujarnya.

Yakop  memastikan sudah mengidentifikasi keterangan para saksi, yang menjurus pada keterangan palsu. Namun, semua di kembalikan kepada Eduart Wolok, untuk mengambil langkah tegas selanjutnya.

Yakop mengingatkan bahwa ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan, terdapat pada Pasal 242 KUHP. Pasal 242 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman penjara selama 7 tahun.(Rilis)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60