Deklarasi Paslon di Pohuwato Langgar Prokes, Gubernur Keluarkan Surat ‘Teguran’

Gubernur
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) saat berbincang dengan Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga (kanan) beberapa waktu lalu. (foto_dok_humas).

GORONTALO – Deklarasi sejumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati Pohuwato, dinilai tidak memperhatikan protokol kesehatan (prokes). melayangkan surat pemberitahuan kepada Syarief Mbuinga.

Surat bernomor 360/Kesbangpol/1491/2020 dan ditandatangani Wagub Idris Rahim ini ‘menegur’ bupati agar pelaksanaan pilkada lebih memperhatikan protokol kesehatan (prokes) sebagaimana amanah PKPU nomor 6 tahun 2020.

Surat tersebut berdasarkan hasil pemantauan deklarasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pohuwato. Diketahui paslon Iwan Adam dan Zunaidi Z. Hasan (Ber-IMAN) serta paslon Saiful A. Mbuinga dan Suharsi Igirisa (SMS) saat deklarasi tidak menerapkan protokol kesehatan cegah covid-19.

Read More
banner 300x250

Paket Ber-IMAN deklarasi di Lapangan Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia. Sementara paket SMS deklarasi di Stadion Olahraga Panua, Kecamatan Marisa. Mereka diduga tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak, sebagian massa tidak menggunakan masker dan menciptakan kerumunan dalam jumlah yang berlebihan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada Bupati Pohuwato agar dalam pelaksanaan tahapan pilkada selanjutnya agar dapat menerapkan protokol kesehatan,” bunyi surat tertanggal 4 September 2020 itu.

Protokol kesehatan dimaksud yakni merujuk pada PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Covid-19. Perlu juga memperhatikan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60