JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengumumkan pembagian komisi-komisi di DPR RI pada Rabu 30 Oktober 2019. Tiga wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo yakni Rachmad Gobel dan Elnino Mohi duduk di komisi XI, sementara Idah Syahidah di Komisi VIII.
“Alhamdulillah saya baca di media, sudah ada penetapan alat kelengkapan dewan di DPR RI. Putra putri terbaik kita duduk di Komisi XI dan Komisi VIII. Semoga akan berdampak signifikan untuk pembangunan di Gorontalo,” tutur Rusli usai memberikan pembinaan pada pegawai Badan Penghubung Provinsi Gorontalo di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Rusli mengajak kepada tiga anggota DPR dan empat DPD RI Dapil Gorontalo untuk sama-sama membangun daerah. Ia menyebut, pesta politik sudah selesai. Saatnya sekarang saling bergandengan tangan untuk berpikir dan bekerja mensejahterakan rakyat.
Terlebih, posisi Rachmad Gobel sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI menurutnya sangat penting. Dengan kewenangan dan fungsinya diharapkan bisa membantu untuk program-program di daerah.
“Politik sudah selesai, tidak ada lagi namanya wakil partai A atau partai B. Semua kita adalah milik rakyat dan bekerja untuk rakyat. Saya berharap para anggota DPR dan DPD RI bisa bersinergi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi VIII membidangi urusan agama dan sosial. Mitra kerjanya yakni Kementrian Agama, Kementrian Sosial, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ada juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Komisi XI membidangi urusan perbankan dan keuangan. Mitra kerja komisi ini diantaranya Kementrian Keuangan, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pusat Statistik.
Ada juga Setjen BPK, Bank Indonesia, Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo