Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) memastikan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 5 Mei 2020. Kepastian itu disampaikan oleh Bupati Gorut,Indra Yasin saat ditemui wartawan usai mengelar rapat bersama forkopimda melalui video conference, Kamis (30/04/2020).
“Tadi itu sudah kita sepakati waktu pemberlakuan mulai tanggal 5 Mei 2020 dan drafnya itu akan di selaraskan lagi dengan kanwil kehakiman ” Kata Indra.
Menurut Indra Yasin pembelakuan PSBB ini sangat penting untuk pencegahan wabah covid-19 di Provinsi Gorontalo dengan cara mengurangi aktifitas masyarakat di Gorontalo Utara. Adapun untuk pasar tradisional yang selama ini beroperasi dua kali dalam seminggu, maka selama PSBB akan ditunda sementara.
“Tentu ini kami serahkan ke provinsi untuk memikirkan itu, termasuk waktu pemberlakuannya ” Katanya
Sebelum pemberlakuan PSBB kata Indra pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sambil menunggu keputusan pemberlakuan dari pemerintah provinsi.(Adv-KT06)