Gencarkan Program Antinarkoba, Marten Taha: Masyarakat Harus Terhindar dari Penyalahgunaan Narkoba

Marten Taha saat memeberikan materi pada kegiatan Rakor oleh BNN Kota Gorontalo pada, Senin (19/2/2024) (Foto: Humas Pemkot)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, , menyoroti berbagai program Pemerintah Kota Gorontalo dalam upaya memberantas kasus penyalahgunaan narkoba.

Pernyataan ini disampaikannya saat memberikan materi pada rapat koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Tanggap Ancaman Narkoba, yang diadakan oleh BNN Kota Gorontalo, pada Senin (19/2/2024).

Marten menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjadikan Kota Gorontalo tanggap terhadap ancaman narkoba, khususnya dalam mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Gorontalo.

Read More
banner 300x250

“Saat ini, pemerintah terus berupaya agar daerah Kota Gorontalo tanggap terhadap ancaman narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ujar Marten.

Marten memaparkan, salah satu langkah nyata yang telah diambil oleh pemerintah daerah adalah dengan pembuatan regulasi Perwako tentang rencana aksi daerah terkait pencegahan, pemberantasan, dan peredaran penyalahgunaan narkotika di Kota Gorontalo. Marten juga menekankan perlunya pencegahan lintas sektor, melibatkan dinas pendidikan, dinas kesehatan dengan tes urin, dan Kementerian Agama.

“Dengan demikian, masyarakat dan semua pihak dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Selain itu, Marten juga menjelaskan terdapat program Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba), yang hingga saat ini telah dicanangkan di 8 kelurahan.

“Artinya, kita sudah canangkan dan deklarasikan bahwa kelurahan ini betul-betul bersinar,” jelasnya.

Olehnya, Marten meminta partisipasi dari semua pihak agar masyarakat semakin sadar dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Pemerintah Kota Gorontalo tengah menyusun peraturan daerah (Perda) terkait dengan narkoba, yang diharapkan akan segera dibahas oleh DPRD Kota Gorontalo.

“Intinya, dalam waktu dua bulan kedepan sudah dibahas di legislatif, mengingat sudah masuk dalam prolegda tahun 2024, untuk terbitnya Perda Tentang Rencana Aksi, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Gorontalo,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60