Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo menutup Tahun Anggaran 2025 dengan catatan keuangan yang cukup menggembirakan. Di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, realisasi pendapatan berhasil melampaui target, belanja daerah terkendali, dan kondisi neraca keuangan menunjukkan fondasi yang relatif kuat.
Capaian tersebut diungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo, Rabu (17/6/2026), saat Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Adhan mengungkapkan bahwa pendapatan daerah yang berhasil dihimpun sepanjang 2025 mencapai Rp1,107 triliun. Angka tersebut sedikit melampaui target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,106 triliun, atau terealisasi sebesar 100,09 persen.
Pencapaian itu berasal dari berbagai sumber pendapatan daerah, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat, hingga komponen pendapatan daerah lainnya yang sah.
Di sisi lain, pemerintah juga mampu menjaga ritme pengeluaran daerah. Dari total target belanja sebesar Rp1,075 triliun, realisasi penggunaan anggaran tercatat mencapai Rp1,004 triliun atau setara 93,40 persen.
Bagi Pemerintah Kota Gorontalo, angka tersebut tidak semata menunjukkan adanya sisa anggaran yang tidak terpakai. Pemerintah menilai capaian tersebut merupakan indikator pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan terukur, di mana berbagai program pembangunan tetap berjalan tanpa harus menghabiskan seluruh pagu yang tersedia.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengatakan tingkat realisasi belanja tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi yang diterapkan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.
“Realisasi ini merupakan cerminan dari upaya kita untuk terus optimal dalam mendukung pelayanan publik bagi masyarakat Kota Gorontalo,” ujar Adhan.
Selisih antara pendapatan dan belanja itu kemudian menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp73,53 miliar.
Keberadaan SiLPA tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan fiskal daerah. Di satu sisi, angka itu menunjukkan adanya ruang fiskal yang masih tersedia. Namun di sisi lain, besarnya SiLPA juga menjadi bahan evaluasi mengenai efektivitas penyerapan anggaran dan percepatan pelaksanaan program pembangunan.
Tak hanya dari sisi pendapatan dan belanja, kondisi keuangan Pemerintah Kota Gorontalo juga terlihat cukup solid apabila dilihat melalui neraca daerah. Total aset yang dimiliki pemerintah daerah hingga akhir Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp1,885 triliun.
Sementara itu, nilai ekuitas pemerintah daerah tercatat sebesar Rp1,678 triliun, yang menggambarkan kekayaan bersih daerah setelah memperhitungkan seluruh kewajiban yang ada.
Angka-angka tersebut memberikan gambaran bahwa kapasitas fiskal Pemerintah Kota Gorontalo masih berada dalam kondisi yang relatif sehat. Modal keuangan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi dan keterbatasan transfer dana dari pemerintah pusat.
Adhan menegaskan bahwa capaian yang diraih sepanjang tahun anggaran 2025 merupakan hasil dari upaya pemerintah menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel, disiplin, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Gorontalo.
Karena itu, laporan pertanggungjawaban APBD 2025 tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan, efisiensi belanja, serta keberlanjutan kapasitas keuangan daerah untuk mendukung agenda pembangunan di Kota Gorontalo. (adv)








