TULUNGAGUNG – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Rejotangan Kabupaten Tulungagung menggelar rapat bersama Kepala Desa se-Kecamatan Rejotangan, membahas terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Perluasan.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Camat Rejotangan, Agus Santoso mengatakan, penyaluran dan pengelolaan BPNT dan penerima manfaat harus sesuai .
“Penyaluran BPNT itu harus memenuhi 6 unsur yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kwalitas, tepat administrasi, sehingga pengelolaannya terkoordinir. Oleh karena itu kita bentuk Tim Teknis,” tutur Agus kepada Pojok6.id.
Dalam rapat tersebut, lanjut Agus, menghasilkan sejumlah poin dan disepakati bersama oleh peserta rapat yang hadir.
“Poin yang dihasilkan dalam raoat tersebut diantaranya Kelompok Penerima Manfaat (KPM) harus menerima BPNT dalam keadaan baik secara kwantitas dan kwalitas, biaya operasional tidak boleh lebih dari 8% per KPM, penyedia barang dan penyaluran barang dilakukan dengan cara swakelola dengan tetap melibatkan agen dibawah pemantauan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),” tambahnya.
Agus berharap, dengan dibentuknya tim teknis BPNT Kecamatan Rejotangan dapat membantu dan melancarkan distribusi BPNT. (fer)