Jaga Kearifan Lokal, Festival Bele Uto Berlangsung Semarak

Festival Bele Uto
Festival Bele Uto (foto_istimewa)

GORONTALO – Ragam corak sarung mewarnai yang berlangsung semarak yang dilaksanakan di Ballroom kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Selasa (25/8/2020).

Festival bele uto menjadi salah satu lomba yang dilaksanakan oleh Pemprov Gorontalo dalam rangka memperingati 75 tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Festival bele uto yang didukung sepenuhnya oleh kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo sebagai sponsor utama berlangsung selama sehari dan diikuti oleh seluruh OPD lingkup Pemprov Gorontalo.

Read More
banner 300x250

”Alhamdulillah festival ini dikuti oleh seluruh OPD. Kedepannya ini juga bisa sebagai sosialisasi ke masyarakat bahwa kearifan lokal kita, bahwa bele uto ini bisa menjadi salah satu cara kita mencegh penyebaran pandemi covid 19,” jelas Yosef P. Koton, Kepala Dinas Dikbudpora Provinsi Gorontalo saat memberikan sambutan dalam penutupan acara.

Yosef juga mengusulkan agar bele uto ini bisa dipakai sebagai salah satu bentuk sosialisasi, dimulai dari ASN lingkup Dikbudpora.

”Kedepan mungkin kita perlu lebih sosialisasikan lagi, mungkin kita akan mulai dari Dikbudpora, hari Jumat mungkin bisa memakai bele uto. Nanti setelah itu, OPD lain akan ikut ya. Kalo lihat desainnya kan bagus,” ujar Yosef.

Diharapkan festival bele uto ini bisa menjadi salah satu festival untuk destinasi wisata.

Penampil terbaik pertama dalam festival ini diraih oleh BPMD-Capil. Lalu diikuti oleh Dinas PUPR sebagai penampil terbaik kedua, Badan Kesbangpol pada peringkat ketiga, Bapppeda peringkat empat, Dinas Pariwisata peringkat kelima, dan Badan Kepegawaian Daerah berada di peringkat keenam.

Penilaian festival ini berdasar pada busana yang dipakai yang sesuai dengan adat yang telah ditetapkan yaitu kebaya dan galenggo dan juga memperhatikan warna adat Gorontalo. Penilaian lainnya yaitu teknik atau cara memakai bele uto atau mobeleuto saat berada dipanggung, lalu keseragaman pakaian yang dikenakan yang memberikan nilai tambah dalam penilaian. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

 

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60