Espin Tulie : Lelang Aset Daerah Harus Sesuai Aturan Permendagri

Lelang Aset Daerah
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie. (Foto : Humas Deprov)

Pojok6.id (DPRD) – Ketua Komisi II Espin Tulie menegaskan, rencana lelang yang dilakukan oleh pemerintah daerah mengenai aset daerah harus memperhatikan prosedur yang sudah ditetapkan dalam 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah harus melalui persetujuan DPRD, dan aturan Permendagri 19 tahun 2016.

“Jika barang atau aset daerah yang akan di lelang nilainya sudah melampaui total 5 Milyar, maka mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD, sebagaimana telah diatur dalam Permendagri 19 tahun 2016” Ucapnya.

Menurutnya harus ada pengkajian yang mendalam terkait pelelangan aset sehingga dapat diketahui apakah sudah sesuai dengan amanah undang-undang atau tidak.

Read More
banner 300x250

“Adapun total nilai pada tahap pertama bulan April dan kedua Agustus nanti, senilai 7 Milyar lebih” Tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ada sekitar 147 sampai 153 aset di tahap pertama yang akan dilelang dan sisanya pada tahap kedua yakni kendaraan roda empat dan roda dua. Proses penetapan harga atau nilai terhadap kendaraan harus melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Karena nilai dari aset daerah ini sudah melampaui dari 5 milyar sesuai perundang-undangan, maka hasil evaluasi ini diserahkan ke DJKN dalam menentukan harga dari sebuah kendaraan,” Jelas Espin.

Proses lelang ini nanti akan dibuka untuk umum. Proses yang diberlakukan oleh DJKN untuk masa lelang hanya sampai dengan 6 bulan lamanya. Hasil dari pelelangan ini akan masuk ke KAS atau pendapatan dan harapan nya akan ada peminat dari masyarakat umum.

“Tentunya uang ini akan jadi pemasukan sumber pendapatan Daerah” Jelas Espin. (Adv/Lan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60