TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek memberikan sejumlah masukan dan saran, untuk menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban Bupati tahun 2019. Hal tersebut disampaikan melalui rapat yang digelar bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam menyampaikan rapat yang digelar bersama TAPD sacara substansi untuk membahas lebih lanjut terkait penyampaian nota bupati.
“Setelah pandangan umum fraksi nanti akan disambung dengan jawaban dari bupati. Dan untuk hal-hal yang belum terjawab dalam pandangan umum fraksi, dapat dipertajam lagi di tingkat komisi sesuai fungsi ataupun bidang kerja masing-masing,” kata Samsul kepada awak pojok6.id
Lebih lanjut Samsu Anam menjelaskan, dari laporan yang diterima untuk komisi-komisi sudah menyampaikan tugas pokok dan fungsinya, dengan memanggil organisasi perangkat daerah terkait sebagai mitra kerjanya.
“Yang jelas, pada prinsipnya LPJ yang disampaikan bupati tidak ada masalah. Jadi dewan pun hanya memberikan masukan dan saran yang bersifat rekomendasi kepada TAPD. Hasilnya nanti akan dilaporkan kembali kepada kami,” lanjut politisi PKB tersebut.
Terkait perencanaan, masih kata Samsul, semua harus mengikuti dan mematuhi aturan yang ada. Saat ditemukan pelanggaran ataupun ketidak konsistenan dalam pelaksanaannya maka ini harus menjadi perhatian bersama.
“Apapun temuannya, kedepan harus sesegera mungkin ditindak lanjuti. Agar status WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK itu benar-benar murni tanpa catatan,” pungkasnya. (Sae).