DPRD Provinsi Gorontalo Terima Dokumen Pertanggungjawaban Pj Gubernur Gorontalo

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo saat menerima dokumen laporan pertanggungjawaban oleh PJ Gubernur Gorontalo. Pada Senin (4/3/2024) (Foto: Alif)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi menerima dokumen pertanggungjawaban Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, terkait pencapaian Provinsi Gorontalo di tahun 2023, lewat rapat paripurna ke-135 yang berlangsung Senin (4/3/2024).

Dalam pemaparan laporan, Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, merinci berbagai aspek, termasuk peningkatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan hal-hal lain yang keseluruhannya telah dituangkan menjadi laporan keterangan pertanggungjawaban oleh Gubernur Gorontalo.

Ketua , Paris Jusuf, menyatakan bahwa proses penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah telah diatur oleh undang-undang, khususnya UU No. 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan tata tertib DPRD.

Read More
banner 300x250

“Pasal 69 ayat(1) bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban, dan juga telah kita atur pada peraturan dprd provinsi gorontalo nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dprd pasal 167 sampai dengan pasal 172,” kata Paris.

Selanjutnya, Paris menjelaskan bahwa tindak lanjut terhadap laporan tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan akan diikuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019, DPRD Provinsi Gorontalo akan segera membahasnya sesuai dengan peraturan DPRD dan insya Allah akan membentuk Panitia Khusus (pansus) dalam rapat paripurna tersendiri,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60