Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-158, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025, Senin (2/8/2024).
Rapat ini merupakan pembicaraan tingkat II, yang bertujuan untuk menyetujui dan menyempurnakan rancangan tersebut, sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda APBD Induk ini, telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pembahasan ini diawali dengan pembahasan mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) bersama Badan Anggaran, dan hal tersebut telah selesai,” ujar Paris.
Paris juga menambahkan, bahwa meski anggaran yang tersedia untuk tahun 2025 tergolong minimal, DPRD akan berupaya memaksimalkan pelaksanaan program-program dengan mengevaluasi capaian program di tahun 2024.
“Pada prinsipnya, dengan anggaran yang minimal, kita akan maksimalkan pelaksanaan di 2025, dengan mengevaluasi tentang program-program di 2024,” jelasnya.
Paris menyatakan, keputusan mengenai Ranperda APBD Induk tahun 2025 telah disepakati dalam rapat tersebut, dan akan segera dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi.
“Setelah dievaluasi, kita akan rapatkan lagi untuk pengesahan dan penandatanganan,” pungkasnya. (Adv)