GORONTALO UTARA – Sesuai dengan rujukan aturan terhadap kewenangan DPRD yang tertuang dalam pasal 159 ayat 1 dan 2 undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Gorontalo Utara (Gorut) melakukan rapat Paripurna usulan hak angket, Selasa (18/5/2021).
Dalam rapat paripurna tersebut, 3/4 dari keseluruhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara yang hadir dalam rapat, telah menyepakati pengambilan keputusan penggunaan hak angket.
Ditemui usai rapat, Wakil Ketua 2 DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran, yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang dalam rapat paripurna tersebut, membenarkan dan secara resmi telah membentuk panitia hak angket.
“DPRD secara resmi telah membentuk panitia hak angket, untuk menindaklanjuti jawaban Bupati Gorontalo Utara atas penyampaian hak interpelasi sebelumnya. Dimana DPRD menilai belum jelas spesifikasinya,” ungkap Hamzah.
Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan, dengan adanya temuan terkait persoalan yang terjadi, akan membuat hak angket itu bekerja, yang selanjutnya justru bisa dijadikan bahan untuk menggali dan mempertanyakan kebenaran informasi, kepada pihak-pihak yang terlibat pada persoalan tersebut.
“Melalui hak angket ini, kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap penyelidikan bagi pihak-pihak yang bertanggungjawab, atas persoalan yang terjadi serta ketimpangan terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelas Hamzah.
Hamzah juga mengatakan, bahwa desas-desus dan isu yang berkembang diluar tentang DPRD Gorontalo Utara yang dikatakan “masuk angin”, itu terbantahkan dengan dilaksanakannya pengambilan keputusan hak angket hari ini. (Suk)