Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Gorontalo, tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Gorontalo, Senin (28/11/2022).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan LLAJ, Erwinsyah Ismail menjelaskan, Ranperda tersebut bertujuan untuk mewujudkan pelayanan penyelenggaraan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk memperlancar arus perpindahan orang atau barang.
“Tujuan lainnya adalah untuk menjangkau seluruh pelosok daerah, mendorong peningkatan perekonomian daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Erwin.
Olehnya Erwin berharap, Ranperda tersebut segera di sosialisasikan ke masyarakat.
“Ini harus disosialisasikan mulai sekarang agar masyarakat bisa paham tentang Perda yang berlaku di tahun 2023,” ungkapnya.
Lebih lanjut Erwin mengatakan, Ranperda tersebut juga mengatur persoalan jam operasional kendaraan.
“Terutama untuk truk bermuatan besar seperti truk tronton atau kontener, juga mengatur persoalan parkir liar,” lanjutnya.
Erwin menyayangkan jika ada kendaraan besar yang lewat di area perkotaan, yang seharusnya tidak dilewati atau memarkirkan kendaraan tersebut yang berakibat terjadinya macet dan kerusakan jalan
“Perda LLAJ ini merupakan rekomendasi dan payung hukum, untuk itu saya meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk membentuk Perda serupa karena penindakannya itu bukan di pemerintah Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Sementara itu Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer menegaskan kepada seluruh perangkat daerah terkait, untuk memahami dengan benar seluruh aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah itu.
“Pahami dengan benar apa yang sudah diatur di dalamnya dan dijadikan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan,” tandasnya. (adv)