GORONTALO – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar rapat kerja dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dalam rangka menjaring informasi dan inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Rapat kerja berlangsung di ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Selasa (18/6/2019).
Ketua Tim DPD RI Abdul Aziz Khafia menjelaskan penanganan terhadap permasalahan narkotika membutuhkan sebuah regulasi atau undang-undang yang kuat.
Menurunya hal ini dibutuhkan untuk menanggulangi narkotika yang saat ini sudah menyasar seluruh kalangan dari masyarakat biasa hingga pejabat negara, bahkan kalangan anak-anak.
“Masalah narkotika ini sangat serius. Regulasi yang ada secara usia sudah satu dasawarsa dan belum ada perubahan. Sementara perkembangan narkotika, baik dari segi distribusi, pemasaran, sampai zat-zat kandungannya sedemikian cepat perubahannya. Dibutuhkan regulasi yang lebih kuat dan berbobot, serta lebih masif dan tegas,” jelas Aziz.
Pada kesempatan itu turut hadir Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim dan Kepala BNNP Gorontalo Oneng Soebroto. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo