Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkot Gorontalo Usulkan Ranperda Insentif untuk Masyarakat dan Investor

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo. (Foto: Tia)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah.

Hal ini diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo yang digelar pada Senin malam (19/5/2025).

Wali Kota Gorontalo, , dalam sambutannya menegaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan bentuk tindak lanjut dari ketentuan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah, untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi masyarakat dan sektor swasta demi memperkuat peran mereka dalam pembangunan daerah.

Read More
banner 300x250

“Insentif ini tidak hanya ditujukan kepada investor, tapi juga kepada masyarakat. Tujuannya jelas, yakni untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga Kota Gorontalo,” ujar Adhan Dambea di hadapan anggota DPRD dan jajaran pejabat Pemkot.

Lebih jauh, Wali Kota menekankan bahwa investasi merupakan langkah awal dalam kegiatan pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting, dalam menciptakan iklim investasi yang menjamin kepastian hukum, kemudahan berusaha, transparansi, serta akuntabilitas.

“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap akan tumbuh lebih banyak usaha mikro, kecil, koperasi, serta investasi berskala besar di Kota Gorontalo yang pada akhirnya meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB),” tambahnya.

Wali Kota juga mendorong seluruh perangkat daerah dan anggota DPRD, khususnya yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus), untuk turut aktif dalam pembahasan ranperda tersebut. Ia berharap kritik dan masukan konstruktif dapat menyempurnakan aturan ini, agar aplikatif dan berdaya guna.

“Kami ingin ranperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi benar-benar mempermudah proses perizinan dan memberi rasa aman bagi pelaku usaha sejak awal hingga operasional berjalan,” tegasnya.

Ranperda ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Gorontalo dalam menarik minat investor lokal maupun luar daerah, sekaligus memperkuat pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian kota. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60