DLHK : Pembangunan Dikawasan Pantai Ratu Tidak Memiliki Izin Lingkungan

Timbunan pembangunan jalan di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Foto Kisman)

GORONTALO – Terkait dugaan pelanggaran dalam pembangunan jalan dan pembuatan wisata di kawasan hutan lindung Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan () Provinsi Gorontalo menyatakan sudah melakukan pengecekan lapangan.

Nasrudin selaku Kabid Pengkajian dan Penataan Lingkungan DLHK Provinsi menjelaskan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait kegiatan pembangunan jalan dan pembuatan wisata pantai ratu di kawasan hutan lindung , pihaknya segera melakukan peninjauan lapangan.

“Jadi kita sudah melakukan peninjauan lapangan sebanyak tiga kali. Melihat kondisi lapangan” ujar Nasrudin.

Read More
banner 300x250

Nasrudin mengatakan pihaknya menemukan pembangunan sebagian jalan memang masuk di wilayah kawasan hutan lindung dan sebagian masuk di wilayah peta indikatif penundaan izin baru (PIPPIB).

“Wilayahnya masuk sebagian di kawasan lindung dan sebagian lagi masuk di wilayah peta indikatif penundaan izin baru” Ujar Nasrudin.

Ia menjelaskan dalam pembangunan jalan didesa Tenilo yang memasuki kawasan hutan lindung itu sekitar 1,8 hektar. Selain juga bahwa kegiatan pembangunan tersebut tidak memiliki izin lingkungan.

“Mereka sudah melakukan kegiatan pembangunan, sudah operasional tanpa adanya izin lingkungan” pungkasnya.(KT05)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60