Pojok6.id (Gorontalo) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup, melalui peningkatan kapasitas aparatur serta pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Workshop Pelaksanaan Pengawasan, Pemberian Sanksi Administrasi dan Penerapan Denda terhadap Usaha dan/atau Kegiatan, yang digelar di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah DLHK Provinsi Gorontalo untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong kepatuhan pelaku usaha, sekaligus memperkuat penerapan penegakan hukum lingkungan hidup di daerah.
Workshop tersebut juga menjadi momentum untuk menyosialisasikan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026, tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Bidang Lingkungan Hidup.
Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pengawasan lingkungan hidup, penanganan pengaduan, kewajiban pelaku usaha dan/atau kegiatan, tindak lanjut hasil pengawasan, hingga mekanisme pemberian sanksi administrasi dan penerapan denda lingkungan hidup.
Workshop menghadirkan dua narasumber, yakni Nizar, S.Pi., M.Si., Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup di Makassar, serta Nita Nilawati Walla, S.P., M.Si., Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan diikuti unsur pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Pengendali Dampak Lingkungan Hidup, serta 47 pelaku usaha dan/atau kegiatan dari berbagai sektor di Provinsi Gorontalo.
Selain pemaparan materi dan diskusi, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan Rapor Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Tahun 2025 kepada sembilan perusahaan.
Dari sembilan perusahaan tersebut, satu perusahaan memperoleh predikat Beyond Compliance atau lebih dari TAAT (Rapor Hijau), yakni PT Pertamina Patra Niaga – IT Gorontalo.
Sementara itu, delapan perusahaan memperoleh predikat TAAT (Rapor Biru), yaitu PT PLN Nusantara Power UP PLTD Telaga, PT PLN Nusantara Power UP PLTU Anggrek, PT PLN Nusantara Power UP PLTG Maleo, PT Gorontalo Listrik Perdana, PT PG Gorontalo Unit Tolangohula, PT Gema Nusantara Jaya, PT Gorontalo Citra Lestari; dan PT Multi Nabati Sulawesi.
Pada kesempatan yang sama, disampaikan pula hasil penilaian PROPER periode 2025 yang memberikan Rapor Merah kepada empat perusahaan, yakni PT HARIM Farmsco Indonesia – Paguat Gorontalo, PT PELINDO IV Kota Gorontalo, PT Primerindo Kencana, dan PT Quantum Solar Gorontalo.
Pemberian rapor kinerja tersebut tidak hanya menjadi bentuk evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan oleh perusahaan, tetapi juga diharapkan menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kinerja lingkungan.
DLHK Provinsi Gorontalo mendorong perusahaan, agar tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi terus bergerak menuju penerapan praktik pengelolaan lingkungan yang lebih baik, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Melalui workshop ini, DLHK Provinsi Gorontalo berharap pemahaman aparatur dan pelaku usaha semakin kuat, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup terus meningkat, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, transparan dan berkeadilan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah, dalam memastikan aktivitas usaha dan pembangunan di Provinsi Gorontalo tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. (Adv)
