Pojok6.id (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024, Jumat (21/8/2026).
Keempat tersangka tersebut masing-masing FS selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo, AP selaku Sekretaris Umum (Sekum) KONI Provinsi Gorontalo, MAH selaku pelaksana pengadaan dari CV Niyamal dan PT Emerald Giat Perkasa, serta MAM selaku penyedia dari CV Rahmah.
Kasi Idpolhankam Bidang Intelijen Kejati Gorontalo, Erwin, dalam pers release menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan atau pengaduan masyarakat, terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo.
Dana hibah tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada 12 Februari 2024 sebesar Rp13,826 miliar, tahap kedua pada 23 Agustus 2024 sebesar Rp5,104 miliar, dan tahap ketiga pada 3 Desember 2024 sebesar Rp6,733 miliar. Dengan demikian, total dana hibah yang diterima KONI Provinsi Gorontalo mencapai Rp25,665 miliar.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp8,9 miliar diperuntukkan bagi operasional KONI dan bantuan pembinaan olahraga. Sementara sekitar Rp16,65 miliar digunakan untuk persiapan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara.
Penggunaan dana tersebut antara lain untuk pengadaan barang dan jasa, peralatan serta perlengkapan atlet dan pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan atau extra fooding, akomodasi atlet, hingga bantuan kepada cabang olahraga (cabor) untuk kegiatan try out dalam rangka persiapan PON.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kejati Gorontalo menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pengadaan disebut dilakukan dengan alasan kebutuhan mendesak, tetapi tidak berpedoman atau bertentangan dengan pedoman pengadaan barang dan jasa KONI.
Selain itu, bantuan yang disalurkan KONI kepada sejumlah cabor juga diduga tidak diterima secara utuh oleh penerima. Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.322.919.275.
Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, FS sebesar Rp885.740.000, AP sebesar Rp474.125.000, MAH sebesar Rp704.434.275, serta MAM sebesar Rp254.120.000.
Keempat tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh Kejati Gorontalo pada Jumat, 21 Agustus 2026. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut, merupakan perkembangan terbaru dari penyidikan yang telah dilakukan Kejati Gorontalo sejak Oktober 2025, melalui sejumlah surat perintah penyidikan dan perpanjangan penyidikan hingga Agustus 2026.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo, untuk kegiatan PON XXI Aceh-Sumatera Utara tahun 2024. Kejati Gorontalo masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara keseluruhan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
