DLH Pohuwato Apresiasi Langkah APRI Memperbaiki Kubangan Bekas Tambang Ilegal

Aktivitas penimbunan kubangan bekas galian tambang emas ilegal di kecamatan Dengilo(Foto Istimewa)

– Kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten Pohuwato, Bahari Gobel mengapresiasi langkah yang dilakukan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) untuk melakukan penutupan kubangan bekas galian aktivitas pertambangan emas di Kecamatan Dengilo.

“Alhamdulillah dengan APRI sudah meminimalisir persoalan lingkungan. proses pertambangan jalan terus, sambil kita mengusahakan itu harus ada WPR,”kata Bahari, Senin (16/11/2020)

Bekas galian kata Bahari selanjutnya diharapkan agar di reboisasi dengan melakukan penanaman pohon untuk mengembalikan lahan sesuai dengan kondisi awal, agar nantinya dapat digunakan kembali oleh masyarakat.

Read More
banner 300x250

Selain itu, pihaknya akan melakukan koordinasi ke Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai – Hutan Lindung (BPDAS – HL).

“Kita harapkan itu kita tanami pohon atau buah-buahan. dan yang bertanggung jawab program itu hanya BPDAS. jadi kita bermohon ke BPDAS,” ujar Bahari

terkait kewenangan, Bahari menjelaskan,  Pemkab Pohuwato hanya sebatas memulihkan kembali bekas aktivitas penambangan emas.Khusus kehutanan dan pertambangan merupakan kewenangan penuh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Ia menegaskan, aktivitas penambangan bukan menjadi masalah utama bagi pemerintah. Sebagai salah satu sumber penghasilan ekonomi masyarakat, dirinya berharap aktivitas penambangan lebih memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Sebenarnya ini kita koordinasikan dengan pertambangan provinsi, karena kewenangan pertambangan tidak lagi di kabupaten. kalau saya disini itu hanya kewenangan kita hanya masalah perusakan lingkungan, nah itu kita berusaha memulihkan lagi. masalah pertambangan bagi kita tidak ada masalah. hanya saja masalah alat berat itu masalah. bukan salahnya para penambang” terang Bahari,” jelas Bahari.(Nal)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60