GORONTALO – Untuk menindaklanjuti hasil pembahasan rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) beberapa waktu lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan beserta sejumlah dinas terkait lainnya dari pemerintah kabupaten Gorontalo, meninjau langsung sejumlah lokasi yang menjadi rekomendasi saat rapat tersebut.
“ Ini adalah tindaklanjut dari rapat TKPRD beberapa waktu lalu, yang salah satu rekomendasinya adalah kita harus mensurvei kembali, untuk melihat secara pasti titik koordinat dari rencana atau pembangunan yang sudah dilakukan dan yang akan dilakukan,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Grontalo Sultan Kalupe saat diwawancarai usai peninjauan, Kamis (25/7/2019).
Dari hasil peninjauan lokasi untuk rencana pembangunan tempat relokasi pedagang kuliner tradisional, sangat bisa dilakukan karena Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ada dikabupaten Gorontalo itu luasnya 18.000 hektar dan yang nanti akan masuk pada zona LP2B itu hanya 13.000 hektar, jadi masih ada sisa sekitar 5000 hektar untuk cadangan.
“Nah lahan ini sudah ditimbun sejak beberapa tahun lalu dan kalau dilihat dengan mata, mungkin tidak sampai 5 hektar dan juga sudah berdekatan sekali dengan pemukiman. Sehingga kami menyarankan agar ini dikeluarkan saja dari LP2B dan diganti dengan lahan sawah, yang masih ada sekitar 5000 hektar tadi,” jelas Sultan.
Selain itu Sultan Kalupe juga menambahkan, bahwa untuk lokasi pembangunan Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS), yang nantinya berada didesa Hutadaa kabupaten Gorontalo, masih akan dipetakan kembali apakah lokasi pembangunan BSPS tersebut akan masuk pada kawasan zona danau atau tidak. Karena sesuai hasil kesepakatan dengan kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo bahwa luas danau itu 5.800 hektar.
“Kita akan petakan lagi apakah ini masuk pada zonasi danau di 5.800 itu atau tidak. Tetapi kalau dia masuk pada zonasi tersebut, maka pertimbangan teknis yang akan kami keluarkan adalah tidak dibolehkan adanya pemukiman, karena itu masih wilayah danau,” imbuhnya.
Sementara itu kepala bidang tata ruang dinas PUPR kabupaten Gorontalo Muslihin Mahmud, berharap agar semuanya bisa berjalan sesuai aturan yang ada, sehingga tidak ada aturan atau perundang-undangan terutama dalam hal pengalihfungsian lahan yang dilanggar untuk pembangunan yang ada di kabupaten Gorontalo. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo