Dinas PM ESDM Trans dan PLN Bertemu Membahas Listrik Dudepo

Listrik Dudepo
Kadis PM ESDM Trans, Bambang Trihandoko (tengah) saat memimpin pertemuan dengan pihak PT PLN UP3 Gorontalo di ruang rapat kantornya, Jumat (21/10/2022). Pertemuan tersebut untuk membahas pemasangan listrik ke Pulau Dudepo, Kab. Gorontalo Utara yang mulai dilelang akhir tahun ini. (Foto: Isam-Diskomintotik).

Pojok6.id (Gorontalo) – Dinas Penanaman modal Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi (PM ESDM Trans) Provinsi Gorontalo bertemu dengan pihak PT PLN UP3 Gorontalo untuk membahas pemasangan listrik ke Pulau Dudepo. Pertemuan yang dipimpin Kadis PM ESDM Trans, Bambang Trihandoko itu berlangsung di Ruang rapat kantornya, Jumat (21/10/2022).

Pertemuan tersebut sebagai tindaklanjut kunjungan kerja Komisi I DPRD ke kantor yang sama, Kamis kemarin. Anggota Komisi I Adhan Dambea sempat menyoroti surat dari PLN ke Penjabat Gubernur Gorontalo yang disebutnya tidak berbalas menyangkut izin prinsip pemasangan listrik ke Pulau Dudepo.

Hasil pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan itu mengungkap ada miskomunikasi antar kedua pihak. Surat PLN yang pada pokoknya meminta “izin prinsip” tidak ditindaklajuti karena izin prinsip sudah ditiadakan sejak tahun 2018.

Read More
banner 300x250

Keluarnya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, salah satunya mengatur izin kelistrikan diajukan ke pemerintah pusat melalui aplikasi One Single Submission (OSS). Aturan tersebut diperbaharui lagi dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Izin prinsip yang dimaksud dalam surat PLN hanya berupa surat dukungan Gubernur Gorontalo tentang pelaksanaan proyek pemasangan jaringan listrik ke Pulau Dudepo. Dokumen itu menjadi penting sebagai salah satu syarat lelang proyek yang rencananya akan dilakukan akhir tahun ini.

“Sekarang sudah jelas, yang dimaksud PLN izin prinsip adalah surat dukungan Bapak Gubernur Gorontalo. Kalau begitu, saya minta Kabid Perizinan dan Kabid Energi untuk segera berkoordinasi dengan teman2 di Biro Hukum untuk bisa berproses dan mohon di ingat ya, nomenklaturnya surat dukungan bukan surat izin prinsip nanti kita bisa salah,” pesan Bambang ke jajarannya.

Hal senada diungkapkan oleh Asisten Manager PT PLN UP3 Gorontalo Tasrik Pakaya. Ia memohon maaf telah terjadi miskomunikasi. Terlebih kunjungan Komisi I DPRD diangkat dan menjadi polemik di media daring.

Dijelaskan Tasrik, pengurusan izin pembangunan jaringan listrik ke Dudepo dilakukan oleh PLN pusat bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Surat izin prinsip dimaksud hanya surat dukungan gubernur sebagai komitmen daerah untuk lancarnya proyek dimaksud.

“Saya mewakili Manajer PLN Suluttenggo meminta maaf atas ketidaknyamanan ini,” ucap Tasrik.

Pembangunan jaringan listrik Ilangata Barat ke Pulau Dudepo dikerjakan dengan sistem SKLTM atau Saluran Kabel Laut Tegangan Menengah. Jarak pemasangan kabel bawah laut sekitar 1,3 KM. Proyek tersebut rencananya akan mulai dilelang akhir tahun ini dan dikerjakan tahun 2023.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60