Pojok6.id (Gorontalo) – Dalam rangka memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), bertempat di Bele Palengi Chalentik, Desa Dutohe, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (7/4/2022/).
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba ini diikuti 78 peserta yang terdiri Admin SRIKANDI Provinsi Gorontalo, pejabat administrator lembaga kearsipan daerah, serta ahli IT Dinas Infokom Kabupaten dan Kota se Provinsi Gorontalo.
Sekda Darda dalam sambutannya menyampaikan sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya di era digitalisasi yang dihadapi saat ini menuntut pemerintah senantiasa tanggap dan cepat dalam menghadapi perubahan.
“Kearsipan ini harus menjadi perhatian kita bersama karena menjadi salah satu penyelenggara pemerintahan,” ucap Darda.
Aplikasi SRIKANDI sendiri merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang bersifat Government to Government (G2G) sehingga bisa dimanfaatkan oleh semua instansi pusat maupun daerah.
Aplikasi ini memiliki berbagai fitur, seperti fitur naskah dinas yang berisi template surat, kode klasifikasi surat, di mana pencipta arsip atau OPD tinggal memilih sesuai kebutuhannya. Terdapat pula fitur pemeliharaan arsip untuk menjaganya agar tetap autentik, utuh dan terpercaya. Selain itu adapula fitur penggunaan arsip oleh yang berhak, serta fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.
“Saya berharap kerja sama lintas OPD terkait, seperti BAPPPEDA, KOMINFO, BKD, Badan Keuangan, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dapat terjalin dalam mengawal program SRIKANDI serta program-program kearsipan lainnya,” harap Darda.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Arpusda Provinsi Gorontalo Taufik Sidiki mengatakan bahwa sosialisasi SRIKANDI patut dilaksanakan sebagaimana perintah Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan keputusan MenPAN RB nomor 679 tahun 2000 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis dan Peraturan ANRI nomor 04 tahun 2021 tentang pedoman penerapan SRIKANDI.
“SRIKANDI sebagai aplikasi umum, maka tidak ada lagi kementerian/lembaga yang membangun aplikasi kearsipan sendiri, karena proses bisnis, standar data, dan keamanan datanya sudah terstandar dan terintegrasi,” jelas Taufik.
“Kita harapkan para peserta yang hadir hari ini segera ditetapkan dengan SK gubernur menjadi pengelola SRIKANDI di masing-masing OPD, karena aplikasi ini akan digunakan oleh semua instansi pemerintah baik pusat dan daerah. Paling cepat bulan Juli tahun ini akan dicek secara serentak di seluruh wilayah Indonesia,” tandasnya. (adv)