Digelar Serentak Se-Indonesia, PERADI Laksanakan Uji Profesi Advokat

Foto: istimewa

GORONTALO – Perhimpunan Indonesia melaksnakan Uji Profesi Advokat secara serentak se-Indonesia, termasuk Gorontalo. Pelaksanakan ujian ini digelar di 37 kota sejak lahirnya UU no.18 tahun 2003 tentang Advokat.

Setiap tahunnya jumlah mahasiswa yang masuk di Fakultas Hukum membludak, tidak sedikit dari Mahasiswa tersebut menjadikan Advokat sebagai cita-cita, tentu dengan berbagai alasan mulai dari permintaan orang tua, ingin membantu masyarakat miskin dan kurang mampu di bidang hukum sampai dengan alasan paling klise yakni Prestise di masyarakat, dan masih banyak alasan alasan lain.

Namun demikian apapun latar belakang alasan itu sebagai Organisasi Advokat menciptakan jembatan kepada Para sarjana hukum untuk menggapai cita-cita, mulai dari melaksanakan Pendidikan Khusus Progesi Advokat (PKPA) sampai dengan Melaksanakan ujian bagi para calon Advokat.

Read More
banner 300x250

Untuk wilayah Gorontalo sendiri, advokat ini dilaksankan di Hotel TC Damhil, Sabtu (22/2/2020), yang diikuti oleh 27 orang peserta.

“Hal ini menunjukkan besarnya kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan Advokat-Advokat yang berkualitas dan terhormat, hal itu diawali dari Lulus Ujian Advokat,” ungkap Warsito Kasim,SH., MH. Selaku observer dalam ujian tersebut.

Foto: istimewa

Menurutnya, lulus ujian merupakan salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh PERADI sehingga kemudian dapat diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat.

“Selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus ujian, diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentutan oleh Undang undang Advokat untuk ditindaklanjuti oleh PERADI, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk disumpah di pengadilan Tinggi,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPC Peradi Gorontalo, Yakop A.R. Mahmud menjelaskan bahwa untuk menjadi seorang Advokat, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf F undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat harus terlebih dahulu LULUS ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.

“Dengan demikian PERADI selaku organisasi Advokat berkewajiban menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat sebagai mana Ujian yang dilaksanakan pada hari ini. Kami berharap Para peserta Ujian dari Gorontalo bisa lulus 100%, sehingga dapat segera berkontribusi untuk pembangunan daerah Gorontalo sebagai salah satu pilar penegak hukum,” tutup Advokat yang akrab disapa Pokay itu. (rls)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60