Bonebol – Masih maraknya hewan lepas yang berkeliaran di Kabupaten Bone Bolango, khususnya Desa Oluhuta, membuat pihak pemerintah setempat berinisiatif untuk membentuk Tim Satgas Penertiban Hewan lepas. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan desa tersebut bebas dari hewan ternak yang berkeliaran secara bebas.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bonebol, Sugondo Makmur, memberikan apresiasinya terhadap pembentukan Satgas sekaligus Peraturan Desa (Perdes), tentang Penertiban Hewan Lepas tahun 2018 Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila Bone.
“Pembentukan Satgas Penertiban Hewan Lepas Desa Oluhuta ini, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 tahun 2006, tentang Penertiban Hewan Lepas di wilayah Kabupaten Bonebol,” ujar Sugondo Makmur, yang didampingi Kabid Trantib Dinas Satpol PP Iwan Hadju, Selasa (28/8).
Sugondo berharap, dengan pembentukan tim satgas oleh Desa Oluhuta ini bisa menjadi contoh bagi desa lainnya yang ada di Kabupaten Bone Bolango. “Kami berharap desa-desa lainnya di Bonebol bisa ikut andil dalam penerapan penertiban hewan lepas, dengan membentuk Satgas dan Perdes Penertiban Hewan Lepas,” imbau Sugondo.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Oluhuta Mansur Zakaria menambahkan, dengan dibentuknya Satgas Penertiban Hewan Lepas yang melibatkan masyarakat setempat itu, penertiban hewan lepas maupun hewan ternak yang berkeliaran di wilayahnya, berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Pembentukan Satgas Penertiban Hewan Lepas ini, sebagai tindaklanjut dari adanya keluhan masyarakat, khususnya para petani di wilayahnya, karena tanaman mereka dirusak bahkan dimakan oleh ternak sapi maupun kambing, yang dibiarkan lepas secara liar oleh pemiliknya,” ungkap Mansur.
Oleh karena itu, dengan kehadiran Satgas ini akan melakukan penertiban hewan ternak yang dilepas secara bebas oleh pemiliknya. Nantinya ternak yang terjaring maupun tertangkap oleh Satgas, itu akan dikandangkan di kandang yang telah disediakan oleh Satgas Penertiban Hewan Lepas Desa Oluhuta.
“Bagi pemilik ternak jika mau mengambil kembali hewan ternaknya yang terjaring oleh Satgas, maka harus membayar denda sebesar Rp.200 ribu untuk ternak sapi, dan ternak kambing sebesar Rp.100 ribu perharinya,” tegas Mansur Zakaria. (rls/idj)