Dekot Gorontalo Terima Aduan Dari Aliansi Jama’ah Penyelamat Masjid Hunto

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi A dan B DPRD Kota Gorontalo. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan B, terkait aduan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Jama’ah Penyelamat Masjid Sultan Amai (Hunto) Kelurahan Biawu, terhadap ketua badan takmir masjid, Senin (17/10/2022).

Wakil Ketua Komisi A Dekot Gorontalo, mengatakan, dalam aduan tersebut masyarakat yang tergabung dalam aliansi itu, melaporkan terkait dengan adanya dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) ketua badan takmir masjid dan persoalan terkait pengelolaan keuangan.

“Terkait SK palsu, menurut kami agak keliru jika yang dilaporkan ini ketua takmirul masjid sebagai person. Seharusnya yang dilaporkan itu pihak yang mengeluarkan SK tersebut,” ungkapnya.

Read More

Sementara untuk pengelolaan keuangan sendiri, Darmawan menyarankan, agar bisa dilakukan dengan audit internal. Sebab meskipun tidak menggunakan dana APBD, akan tetapi menurutnya disitu ada sumbangan-sumbangan dari masyarakat, yang perlu di pertanggungjawabkan oleh badan takmirul masjid.

“Sehingganya kami meminta kepada pemerintah Kecamatan/Kelurahan dan KUA, untuk dapat memediasi terkait dengan audit ini, supaya ada transparansi dan akuntabel,” tegasnya.

Selain itu dalam kesimpulan RDP tersebut, kata Darmawan, juga memberikan waktu satu bulan untuk pemerintah, untuk dapat menyelesaikan hasil audit tersebut.

“Sehingga ini ada kepuasan dari pada seluruh jama’ah, dan tidak ada lagi saling tuding menuding, terkait dengan tata kelola keuangan yang ada di pengurus takmirul mesjid Hunto,” pungkasnya. (Adv)

Related posts