Gelar Rapat, Pansus III Dekot Bahas Ranperda Penyelenggaraan Lembaga Adat Daerah

Rapat Pansus III DPRD Kota Gorontalo dalam rangka pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Lembaga Adat Daerah. (Foto: Qowi)

Pojok6.id (DPRD) – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat terkait Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat, Selasa (30/04/2024), di Aula IV .

Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, , mengungkapkan bahwa dalam pembahasan Ranperda terkait Penyelenggaraan Lembaga Adat Daerah ini, pihaknya telah selesai membahas sampai dengan pasal 24.

“Peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan lembaga adat ini menjadi sangat penting. Sebab perda ini nantinya akan mempertahankan citra adat, terutama dari sisi pakaian adat, karena mengingat sekarang telah banyak modifikasi terhadap pakaian adat,” kata Tien.

Read More

Aleg dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kota Gorontalo itu menambahkan, bahwa Ranperda penyelenggaraan lembaga adat daerah ini merupakan Ranperda usul inisiatif legislatif DPRD. Sebab Gorontalo sebagai daerah serambi madinah, dengan falsafah adat bersendikan syara, syara bersendikan kitabullah, sangat membutuhkan perdana ini.

“Sehingga tentunya adat istiadat kita ini harus dipertahankan, diselenggarakan, dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan adat istiadat, budaya kita,” pungkasnya. (Adv)

Related posts