Pojok6.id (Pohuwato) β Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 6 tahun 2023. Peraturan itu mengatur tentang daerah pemilihan dan lokasi alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Pohuwato Rinto W Ali menyampaikan, bahwa pembagian wilayah itu telah final dan akan berlaku pada pemilu tahun 2024 mendatang.
βItu sudah final,β Kata Rinto W Ali, Selasa (7/2/2023).
Adapun pembagian 5 Dapil tersebut diantaranya, Dapil 1, meliputi Kecamatan Marisa dan Kecamatan Buntuli, dengan kuota kursi 6. Dapil 2, Kecamatan Paguat dan Dengilo, kuota 4 kursi. Dapil 3, Kecamatan Popayato, Lemito, Wanggarasi, Popayato Barat, Popayato Timur, kuota kursi 7. Dapil 4, Kecamatan Randangan dan Taluditi, kuota kursi 4. Dan Dapil 5, Kecamatan Duhidaa dan Patilanggio, dengan jatah kuota kursi 4.
Untuk diketahui, sebelumnya daerah pemilihan di Pohuwato hanya terbagi atas empat dapil. Pada, Kamis (15/12/2022) lalu, KPU Pohuwato telah menggelar Uji Publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pohuwato, dalam pemilihan umum tahun 2024. Saat itu ada tiga rancangan yang diusulkan ke KPU RI.