Bone Bolango – Setelah sebelumnya Pemkab Bone Bolango melakukan pemusnahan KTP elektronik (KTP-el) dengan cara menggunting, kini pemusnahan tersebut kembali dilakukan dengan cara dibakar. Hal tersebut sesuai dengan edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid, tertanggal 13 Desember 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, bertempat di halaman kantor Bupati Bone Bolango, Senin (17/12/2018), bersama Sekda Ishak Ntoma, dan Asisten I Bidang Pemerintahan Taufik Sidiki. Hal ini guna mencegah penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Bupati Hamim Pou mengatakan, dirinya berharap lewat pemusnahan KTP-el yang rusak ini, itu memberikan keyakinan kepada publik, bahwa tidak ada KTP-el yang dicetak ulang disembunyikan atau disalahgunakan, baik oleh pemerintah daerah maupun partai politik tertentu terkait dengan KTP-el yang tidak berlaku itu.
“Hari ini semuanya sudah kita musnahkan dan kita jamin. Kalaupun ada yang terkumpul lagi tetap akan kita musnahkan semuanya. Sudah ditandatangani berita acaranya, kita akan kirim fotonya ke Dirjen Dukcapil untuk memberi kepastian bahwa KTP-el yang rusak ini sudah kita musnahkan,” terang Hamim Pou.
Dalam kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Bonebol Oktavianus Rahman mengatakan, pemusnahan KTP-el yang rusak itu, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid tertanggal 13 Desember 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Jadi pemusnahan yang sebelumnya dilakukan dengan menggunting, yang rencananya akan dibawa ke Jakarta. Namun kini dimusnahkan dengan cara dibakar, karena berdasarkan surat edaran yang baru dari Mendagri,” pungkas Oktav. (rls/idj)