LIMBOTO – Calon Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo mendatangi dan memberikan keterangan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Selasa (6/10), soal dugaan mutasi jabatan di Lingkungan Pemda Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu.
Cabup Nelson dilaporkan oleh Robin Bilondatu, warga Kecamatan Pulubala, terkait dengan penggantian pejabat yang ada di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo serta penggantian pejabat di RSUD Dr. M.M. Dunda Limboto.
Nelson usai memberikan keterangan pada Bawaslu Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan mutasi jabatan tersebut. Pasalnya, pejabat yang bersangkutan adalah Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT).
“Saya tegaskan, saya tidak melakukan mutasi jabatan. Karena yang bersangkutan adalah jabatan. Jadi mutasi itu di pindah tugaskan, tapi ini kan tidak. Yang bersangkutan itu tetap berada dalam tugasnya saat ini, tapi saya beri tugas tambahan,” jelas Nelson.
Nelson menjelaskan, soal pengangkatan PLT dan PLH oleh dirinya tidak memerlukan izin dari kementrian, yang izin itu kecuali dimutasi. Dan untuk soal syarat waktu pelaksanaan pengangkatan PLH dan PLT, telah melakukannya sesuai aturan yang berlaku.
“Apa yang sudah saya lakukan untuk pengangkatan PLH dan PLT ini sudah lewat waktu, dalam aturannya itu mininal enam bulan, bahkan dengan adanya pandemi covid-19, maka itu sempat tertunda, penetapannya 23 September, dan kejadiannya sebelum 23 Maret,” ujarnya. (tiw)