Bupati Sofyan Puhi Tegaskan APBD Perubahan 2026 Untuk Program Prioritas

Bupati Sofyan Puhi saat memberikan sambutan pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Foto Tiwi

Pojok6.id (Limboto) – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan APBD APBD 2026 diarahkan untuk program prioritas, menjaga pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat di tengah tekanan fiskal daerah.

Penegasan itu disampaikan Bupati Sofyan Puhi, saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026).

Sofyan menekankan sejumlah prioritas dalam perubahan APBD, mulai dari efisiensi belanja operasional, pemenuhan hak keuangan ASN dan pemerintah desa, menjaga pembangunan desa, hingga percepatan penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, dan pemulihan daya beli masyarakat.

Read More
banner 300x250

Sofyan mengatakan, perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan anggaran tetap efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam perubahan KUA-PPAS tersebut, pemerintah daerah mengakomodasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp53,66 miliar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp4,56 miliar. Pada saat yang sama, Dana Desa berkurang Rp82,99 miliar.

“Perubahan anggaran kali ini berada dalam situasi fiskal yang penuh tantangan. Karena itu diperlukan ketajaman dalam menentukan prioritas, kehati-hatian serta responsivitas kebijakan,” ungkapnya

Menurut Sofyan, tambahan transfer pusat memberikan ruang fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja mendesak dan menjaga program prioritas. Sementara pengurangan Dana Desa perlu diantisipasi agar tidak mengganggu pelayanan dasar dan pembangunan di desa.

Ia pun meminta seluruh perangkat daerah, memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di samping itu, perubahan anggaran juga menyesuaikan restrukturisasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Penataan kelembagaan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, mengurangi tumpang tindih fungsi, dan memperkuat pelayanan publik.

“Proses transisi kelembagaan harus berjalan lancar tanpa mengganggu keberlanjutan program pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60