GORONTALO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gorontalo menggelar sosialisasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Penyesuaian iuran jaminan kesehatan itu juga sesuai dengan Perpres No. 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres 82 tahun 2018.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Muhammad Yusrizal mengatakan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres No. 75 tahun 2019 akan berlaku pada tanggal 1 Januari Tahun 2020.
“Ketentuan yang baru ini, dengan iuran 42 ribu akan berlaku ini merupakan full tanggungan dari pemerintah daerah itu sejak 1 januari tahun 2020 ini, jadi tidak lagi menjadi subsidi pemerintah pusat tetapi ini sudah full menjadi tanggungan pemerintah daerah” kata Yusrizal pada sosialisasi yang digelar di Domestik Resto, Jumat (29/11/2019).
Ia juga menjelaskan, Pekerja Penerima Upah (PPU), dalam hal ini pejabat negara yang diatur pada ketentuan sebelumnya, pemberi kerja menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 3% dan 2% ditanggung oleh peserta BPJS. Sedangkan pada ketentuan yang akan berlaku pada tahun 2020, pemberi kerja membayarkan iuran sebesar 4% dan 1% ditanggung peserta BPJS Kesehatan.
“Nah di ketentuan yang baru pemotongan terhadap iuran atau pemotongan PPU ada 5% dimana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta. jadi di tahun 2020 nanti ketentuan ini sudah berlaku,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri pada ketentuan yang baru peserta mandiri kelas I membayar sebesar Rp 160.000 per jiwa setiap bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 dan kelas III sebesar Rp 42.000.
Pada sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Tersebut dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Gorontalo, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Gorontalo, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Provinsi Gorontalo. (IYS)