Pojok6.id (Gorontalo) – Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu (19/11/2025), yang berhasil diamankan selama tahun 2025. Pemusnahan barang bukti tak bertuan ini, merupakan bukti komitmen BNNP Gorontalo dalam memberantas peredaran narkotika di bumi Serambi Madinah.
Saat diwawancara, Kepala BNNP Gorontalo, Sri Bardiyanti, S.Sos., M.Si mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 10 gram sabu dan 4,8 kilogram ganja yang diamankan sepanjang tahun 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang tidak bertuan, karena saat diamankan barang bukti tersebut tak kunjung di jemput pemiliknya saat tiba di tempat jasa pengiriman. Padahal kami sudah mengintai lokasi tersebut selama berhari-hari,” kata Sri Bardiyanti.
Ia juga menambahkan, barang bukti ini diamankan dari jasa ekspedisi yang ada di Kota Gorontalo, yang dikirim dari Sumatera Utara.
“Untuk barang bukti lainnya, sudah kami serahkan ke Kejaksaan bersama para tersangka untuk proses lebih lanjut. Dan kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba, terutama para pengedar dan bandar,” ungkapnya.

Pada proses pemusnahan, sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur. Kepala BNNP Gorontalo, Sri Bardiyati menegaskan, pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas publik sekaligus komitmen BNNP.
“Pemusnahan ini dilakukan, agar barang bukti yang kita amankan tidak akan disalahgunakan,” tegas jenderal polwan bintang satu itu.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala BNNP Gorontalo didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Gorontalo, AKBP Arif Kristanto, S.I.K., S.H., M.Si., Penyidik Ahli Madya BNNP Gorontalo, Kombes Pol Fikri Sjafri, S.I.K., Kepala Seksi Wastahti BNNP Gorontalo, Olis Eraku, S.E., M.A.P. Turut hadir pula Kepala Seksi Narkotika dan Zat Adiktif Kejati Gorontalo, Ricardo Simanjuntak, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dan Pejabat Utama BNNP Gorontalo.








