Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Senin (21/06/2021) di Aula II DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Bapemperda Dekot, Darmawan Duming mengungkapkan, dalam pembahasan ini dirinya lebih menitikberatkan pada beberapa hal yang dinilainya penting.
“Setelah peraturan ini terbentuk, kita berharap semua PPNS yang ada di pemerintahan Kota Gorontalo, bisa berkoordinasi dengan baik, dan oleh karenanya kita juga harus memiliki status sekretariat,” ungkapnya.
Dalam Ranperda ini, kata Darmawan, untuk tugas dan kewenangan dari PPNS hanya menyebutkan penyidikan, dimana menurut dirinya orang melanggar pidana harus didahului dengan penyelidikan terlebih dahulu kemudian masuk ke tahap penyidikan.
“Ini belum bisa terjawab dengan baik, sehingga kita sarankan untuk bisa berkoordinasi lagi dengan teman-teman dari kemenkumham, dalam hal lini sektor terkait pembuatan naskah akademik,” jelasnya.
Darmawan berharap, semua kegiatan dan pelanggaran yang ada di Kota Gorontalo bisa diminimalisir terkait pelanggaran oknum PNS, masyarakat dan lainnya.
“Kita berharap nantinya ini bisa memberikan kontribusi terkait dengan keamanan dan kenyamanan kamtibmas yang ada di Kota Gorontalo secara menyeluruh,” pungkasnya. (adv/ryn)