ASN Wajib Netral Jelang Pilkada 2020, Wabub Amin: Ada Sanksinya

Pilkada
Wabup Amin Haras (kanan) Plt Sekda Iskandar Datau (kiri) Foto: Humas

POHUWATO Pohuwato, Amin Haras mengikuti kampanye virtual gerakan netralisasi ASN, sebagai pencegahan pelanggaran netralitas ASN, dimana kabupaten Pohuwato sebagai salah satu dari 270 daerah Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun 2020.

Amin Haras mengungkapkan beberapa hal yang disampaikan pada kegiatan tersebut, terutama terkait dengan regulasi-regulasi yang mengatur, yang mewajibkan bahwa ASN harus netral dalam menghadapi Pilkada.

“Iya, nanti akan diturunkan surat edaran oleh pemda kepada seluruh ASN. Aturan itu mengenai kewajiban, larangan dan sanksi, sehingganya hal ini akan segera ditindaklanjuti oleh pemda kepada seluruh jajaran ASN di pohuwato,” Amin Haras, Selasa (30/6/2020).

Read More
banner 300x250

Dalam kesempatan itu, Ia menegaskan ASN harus tetap profesional, tidak memihak dan menjamin netralitas dalam melaksanakan tugas.

“Kenapa ASN ditegaskan harus netral, supaya bisa melaksanakan pelayanan secara maksimal, betul-betul fokus hanya untuk melaksanakan tugas, memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Masih kata Wabup Amin, netral dalam hal ini bukan berarti tidak bisa memilih pada Pilkada, namun ada haknya sebagai warga negara untuk memilih saat penyelenggaraan nanti.

“Walupun netral tetap punya hak politik untuk memilih siapa, tetapi dalam penyelenggaraan perhelatan politik ini tidak bisa seorang ASN terjun langsung baik dalam kegiatan-kegiatan pasangan calon dan lainnya”, ungkapnya.

Kampanye gerakan netralisasi ASN tersebut mengusung tema “ASN Netral Birokrasi Kuat dan Mandiri” digelar secara virtual, yang dihadiri Plt. Sekda, Iskandar Datau, Assisten Pembangunan Rusmiati Pakaya serta disaksikan unsur BKPP, KASN, Bawaslu, BKN, KPK. (KT11)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60