Aparatur Penyelenggara PTSP Dibekali Bimtek OSS

Sejumlah peserta melakukan foto bersama seusai pembukaan bimbingan teknis Online Single Submission (OSS) bagi aparatur penyelenggara Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se-Provinsi Gorontalo, Rabu (26/6/2019) di Hotel Damhil Kota Gorontalo. (Foto : istimewa)

GORONTALO – Guna mempermudah dan mempercepat sistem kegiatan usaha di Indonesia baik pusat maupun daerah, Dinas Penanaman Modal dan Transmigrasi menggelar bimbingan teknis Online Single Submission (OSS) bagi aparatur penyelenggara Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se-Provinsi Gorontalo, Rabu (26/6/2019) di Hotel Damhil Kota Gorontalo.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Rugaya Biki saat membuka tersebut mengungkapkan, OSS merupakan mekanisme baru pemberian izin usaha. Dengan sistem ini, para pengusaha atau investor yang hendak membuat badan usaha semakin dimudahkan.

Jika sebelumnya, untuk membuat usaha di suatu daerah, seorang pelaku usaha harus memenuhi semua persyaratan administrasi, kemudian diaudit (pra-audit), lalu terbit izin usaha, kemudian diaudit lagi (post-audit). Maka dengan mekanisme OSS, pelaku usaha langsung mengantongi izin usaha. Setelah itu, baru memenuhi persyaratan dan kemudian mengikuti proses audit.

Read More
banner 300x250

“Sistem ini menuntut komitmen dari investor untuk berusaha di daerah. Sebab sebelum izin itu terbit, setiap investor harus membuat komitmen (self declaration) dalam usahanya,” papar Rugaya Biki.

Sementara itu Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Sriyulianti Dungga dalam laporannya menjelaskan, OSS ini merupakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang pertama kali diresmikan di Indonesia pada 9 Juli 2018 oleh Presiden Joko Widodo.

OSS hadir untuk mempercepat dan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan usahanya yang berlaku di semua kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

“Kami ingin meningkatkan kapasitas teknis aparatur pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan perizinan melalui OSS, terutama terkait regulasi, kewenangan perizinan dan mekanisme pemenuhan komitmen,” kata Sriyulianti Dungga.

Bimbingan ini dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 26-28 Juni 2019, dengan jumlah peserta 50 orang masing-masing para pejabat dan staf Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten dan Kota se-Provinsi Gorontalo, pejabat eselon III dan IV serta staf Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo serta Tim Teknis Penyelenggara PTSP Provinsi Gorontalo. (Adv)

Sumber : Humas Gorontalo

 

 

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60