Pojok6.id (Gorut) – Aparat desa di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan bisa sadar hukum agar penyelenggaran pemerintahan di desa bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada juga wajib mensosialisasikan kesadaran hukum kepada masyarakat.
Menurut Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin, bahwa aparat desa sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat bawah harus lebih awal memahami tentang aturan hukum sebelum aturan tersebut diterapkan di masyarakat.
“Agar masyarakat bisa tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka kepada negera termasuk juga yang ada di daerah, sehingga nantinya akan terjadi tingkat kesadaran hukum di masyarakat,” kata dia pada kegiatan bimtek penyuluhan hukum bagi aparat desa se-Kecamatan Gentuma Raya, Gorut, Selasa (30/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Indra juga berbicara bahwa tidak ada gunanya jika aparat desa paham dengan aturan hukum namun tidak bisa membagi pengetahuannya itu kepada masyarakat.
“Karena saya berharap jika masyarakat sudah diberi tahu tentang dasar hukum, paling tidak itu bisa menekan sekecil mungkin pelanggaran-pelanggaran yang akan muncul di tengah masyarakat dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” tandasnya (Adv/Jar)