JAKARTA – Pihak Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo memastikan Anggaran Alokasi Desa yang bersumber dari APBD dan sesuai ketentuan bersumber minimal 10% dari DAU dan DBH dipastikan tidak akan terjadi perubahan. Hal itu diketahui setelah berkunjung ke Kementerian Pedesaan, Kamis kemarin (27/8).
Sri Masri Sumuri, Aleg Komisi IV Deprov menjelaskan isu mengenai sudah tidak ditiadakannya dana alokasi desa ditahun 2021 tidaklah benar, sedangkan untuk besarannya pun tetap sama dengan tahun 2020. Dana alokasi desa sendiri akan difokuskan pada infrastruktur desa dan semua kewenangannya ada pada pemerintah desa.
“Selain infrastruktur alokasi desa juga akan mengoptimalkan peran Bumdes atau mengelola SDA yang ada untuk menjadikan desa itu mandiri,” kata Sri.
Disamping itu Politis dari PPP ini mengharapkan, BLT jilid II, Kepala Desa bisa berperan aktif dengan memberdayakan Kepala Dusun untuk mendata masyarakat yang akan menerima BLT.
“Penerimanya harus benar-benar orang yang wajib menerima, meskipun semua datanya dari Pemeintah pusat ataupun Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten itu harus disesuaikan oleh kepala desa dengan memberdayakan Kepala Dusun,” tambah Sri. (aan)