Adhan Dambea: Masjid Islamic Center Harus Dibangun Sesuai SK Gubernur, Bukan Yayasan

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto: Zulkifli

Pojok6.id (DPRD) – Anggota Komisi I , , mengeluarkan pernyataan tajam setelah pihaknya melaksanakan rapat dengan Asisten III Setda, Karo Hukum, Karo Pemerintahan, dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Senin (11/12/2023).

Saat diwawancarai, Adhan menekankan bahwa pembangunan masjid harus dilakukan melalui Panitia Pembangunan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur, bukan melalui yayasan.

“Untuk pembangunan masjid Islamic Center ini bukan dari yayasan, tetapi harus sesuai SK Gubernur, yaitu Panitia pembangunan,” ungkapnya.

Read More
banner 300x250

Perhatian muncul ketika dana sebesar 3 miliar 60 juta yang bersumber dari ASN, ternyata telah diserahkan ke sebuah yayasan. Lebih ironisnya, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk konsumsi, tenda, dan kursi oleh Yayasan.

“Pegawai yang dengan ikhlas memberikan bantuannya patut disayangkan, karena dana tersebut justru digunakan oleh yayasan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yakni pembangunan Islamic Center,” tambah Adhan

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar seluruh proses pembangunan tetap mengikuti ketentuan yang tercantum dalam SK Gubernur. Mereka menyadari perlunya menjaga kemungkinan-kemungkinan yang dapat timbul di masa depan.

“Kalau terbangun masjid ini atas nama yayasan, berarti masjid ini selamanya secara turun temurun akan menjadi milik yayasan,” lanjutnya

Terakhir, Politisi PAN itu mengatakan, saat ini masjid tersebut dianggap sebagai milik rakyat Provinsi Gorontalo, dan Komisi I berharap peran dominan pemerintah provinsi dalam pembangunan ini tetap terjaga.

“Penting bagi yayasan memahami hal ini. Pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan yang dilakukan atas nama yayasan bisa mengubah kepemilikan secara permanen,” tandasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60