8 Bakal Calon Anggota DPD Belum Memenuhi Syarat

Gorontalo – Hasil verifikasi dokumen persyaratan bagi bakal calon anggota -RI menyatakan 8 dari 35 orang yang memasukan ktp dukungan dan sebarannya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Diberikan waktu hingga tanggal 20 Mei untuk melakukan perbaikan dukungan dan sebaran ktp tersebut.

Hal ini disampaikan melalui rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi, analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan dan sebaran kepada calon anggota DPD Dapil Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2019, di Maqna Hotel, Minggu (13/5/2018).

Saat ditemui usai kegiatan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Gorontalo Maspa Mantulangi mengatakan, dari 35 orang yang menyerahkan berkas dukungan 8 orang diantaranya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau statusnya BMS.

Read More
banner 300x250

“Dari jumlah hasil verifikasi yang ada, terdapat 8 orang yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Dan ini sudah kami sampaikan kepada calon yang bersangkutan melalui penghubung (L.O) dalam kegiatan hari ini,” kata Maspa.

Kepada calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan perbaikan dukungan ktp yang diserahkan. “Kepada calon yang bersangkutan (Belum Memenuhi Syarat) diberikan waktu sejak tanggal 14 hingga 20 Mei, untuk melakukan perbaikan jumlah dukungan dan sebarannya tersebut,” lanjutnya.

Pihak KPU akan melakukan verifikasi kembali setelah calon memasukan dukungan yang dianggap Belum Memenuhi Syarat tersebut. “Jadi tidak ada perbaikan kembali jika dari hasil verifikasi dokumen perbaikan dukungan calon yang sebelumnya dinyatakan BMS, dan akan langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tutupnya.

Kedelapan calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat adalah Abdul Manan Podungge, Indrawanto Hasan, Ishak Kadili, M.Iqbal Makmur, Muchtar Adam, Nuraini Podungge, Ramli Kasim, dan Risal Faisal Pou. (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *