WPR Gorut Resmi Mendapat Izin, Suleman Lakoro: Berdasarkan SK Menteri ESDM

Pojok6.id (Gorut) – Sekertaris Daerah (Sekda) , Suleman Lakoro menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 98, Wilayah Rakyat () Gorontalo Utara, resmi mendapat izin pertambangan.

Hal tersebut disampaikannya, usai menghadiri sosialisasi dan launching pertambangan tersebut, di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.

“Alhamdulillah dengan adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.98 tahun 2022 ini, maka dengan resmi wilayah pertambangan di Kabupaten Gorontalo Utara, Kecamatan Sumalata Timur, Desa Hulawa itu telah memperoleh izin sebagai wilayah pertambangan rakyat,” terang Suleman, Sabtu (18/6/2022).

Read More
banner 300x250

Hal tersebut, lanjut Suleman, perlu di syukuri karena untuk mendapatkan perizinan perlu waktu yang panjang. Dan untuk saat ini, bagi para penambang di WPR Hulawa tersebut dihimpun dalam koperasi penambang.

“Sebagai informasi, para penambang disana itu telah terbentuk 3 koprasi sekaligus. Dan ini telah dibentuk melalui mekanisme, juga diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Terakhir, Suleman juga mengingatkan bagi koperasi penambang untuk segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Alhamdulillah izin itu tidak perlu kita urus lagi ke Kementerian, cukup di provinsi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No.55 tahun 2022. Dimana, izin untuk pertambangan batu mineral itu, sudah di alihkan ke Provinsi izinnya, jadi pemerintah provinsi dalam hal ini  Dinas SDM yang akan mengeluarkan izin pertambangan.” (Adv/Suk)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60