WPR Bone Bolango Tak Kunjung Ditetapkan, Padahal Sudah Lebih dari 30 Tahun

WPR Bone Bolango
Herton Isak, Ketua Forum Penambang Rakyat Bone Bolango. Foto: istimewa

Pojok6.id (Peristiwa) – Belum jelasnya usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, diduga menjadi penyebab terus berpolemiknya Batu Hitam di Bone Bolango.

Hal tersebut disampaikan Herton Isak, selaku Ketua Forum Penambang Rakyat Bone Bolango dalam jumpa pers bersama awak media, Jumat (18/11/2022). Dirinya mengatakan, terjadinya polemik pertambangan ini diduga karena ada pembiaran dari Pemerintah.

“Dari tahun 1991 masyarakat yang beprofesi sebagai penambang sudah beraktivitas di lokasi itu, WPR tak diusulkan, malah kontrak karya dari PT Gorontalo Minerals yang direalisasikan,” kata Herton Ishak.

Read More
banner 300x250

Wilayah atau tempat kegiatan rakyat yang sudah dikerjakan, tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Menurutnya, dalam undang-undang pertambangan Mineral dan Batubara no 4 tahun 2009 (sebelum direvisi), WPR merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun.

“Undang-undang sudah mengamanahkan tapi kenapa pemerintah membiarkan. Pertanyaanya, pemerintah ini berpihak kepada siapa ? Rakyat atau Perusahaan ?,” keluh Herton Isak.

Sementara kita tahu, lanjut Herton, antara masyarakat dan Perusahaan PT GM, lebih duluan masyarakat beraktivitas dikawasan itu, sebelum PT GM masuk.

Ia juga menegaskan bahwa secara ketentuan hukum, hak pengusulan WPR sudah bisa diajukan karena masyarakat sudah lebih dari 15 tahun mengelolah wilayah itu.

“Oleh karena ini kami minta pemerintah jangan diam, karena ini untuk kepentingan masyarakat Gorontalo,” jelasnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60