Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Kenaikan tarif parkir di Pasar Senggol Kota Gorontalo menuai protes dari warga. Tarif yang seharusnya Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil, kini diduga melonjak di luar ketentuan resmi.
Keluhan ini ramai diperbincangkan di media sosial, dengan banyak warga membagikan pengalaman mereka, dan mengecam kenaikan tarif yang dinilai memberatkan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan segera mengambil langkah hukum.
“Itu sudah ada di Facebook, saya sudah lihat, saya suruh itu diproses hukum orangnya. Harus dibubarkan itu. Tidak ada toleransi lain,” tegas Adhan saat diwawancarai di rumah jabatan Wali Kota, Selasa (18/3/2025).
Adhan menegaskan, bahwa tarif parkir harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
“Tidak bisa melanggar ketentuan, motor itu Rp 3 ribu, mobil Rp 5 ribu. Kalau lapak, itu terserah mereka, asal ada kesepakatan dengan penjual. Kewajiban membayar ke Pemkot itu hanya Rp 1 juta,” jelasnya.
Ia juga meminta peran aktif wartawan, untuk membantu mengawasi dan melaporkan jika ada oknum yang menaikkan tarif parkir secara sepihak.
“Teman-teman wartawan juga kalau ada yang nakal-nakal begitu, silakan ditulis. Kalau perlu, lapor langsung sama saya,” pungkasnya. (Adv)