Wali Kota Gorontalo Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Penyerobotan Aset Eks Terminal Andalas

Wali Kota Adhan Dambea, bersama Wawali, Sekda dan Kepala BPN Kota Gorontalo saat meninjau lokasi eks Terminal Andalas, Senin (20/4). Foto: iwandije

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dengan tegas mengatakan akan menempuh jalur hukum pidana, terkait adanya dugaan penyerobotan lahan aset daerah, di lokasi pembangunan kantor wali kota yang baru di eks Terminal Andalas.

Hal tersebut dikatakan Adhan, usai meninjau lokasi tersebut pada Senin (20/4/2026), bersama jajaran OPD terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wali Kota Adhan Dambea, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah tegas melalui jalur hukum pidana guna mempercepat proses penertiban.

Read More
banner 300x250

Menurut Wali Kota Adhan, penyelesaian melalui jalur perdata dinilai memakan waktu terlalu lama, sementara lahan tersebut dibutuhkan segera untuk kepentingan pembangunan.

“Kalau perdata terlalu lama, sementara ini semua mau dibangun. Makanya kita ambil langkah pidana, yaitu penyerobotan,” tegasnya.

Untuk memperkuat langkah hukum tersebut, Pemkot akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap status lahan.

Wali Kota Adhan menginstruksikan para lurah untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menelusuri legalitas kepemilikan.

Pendataan itu mencakup penelusuran pihak yang menyewakan lahan, asal-usul sertifikat, hingga keabsahan alas hak yang dimiliki pihak yang mengklaim lahan tersebut.

“BPN bersama lurah akan menelusuri siapa yang menyewakan, apa alasannya, dan bagi yang memiliki sertifikat, harus jelas dari mana asalnya serta dasar hukumnya,” ujar Wali Kota Adhan.

Dalam keterangannya, Wali Kota Adhan juga mengungkapkan terdapat sedikitnya 19 petak bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, secara historis bangunan tersebut dibangun pada masa kepemimpinan Yusuf Dali, dengan pelaksana proyek atas nama Pery Uganda. Namun, seiring waktu, status kepemilikan dan proses serah terima bangunan menjadi tidak jelas.

“Saya tahu Pery Uganda yang membangun semua. Tapi sekarang saya tidak tahu lagi bagaimana serah terima dan proses jual belinya,” ungkapnya.

Wali Kota Adhan mengakui, persoalan ini tidak lepas dari lemahnya sistem administrasi Pemkot di masa lalu yang belum tertata dengan baik.

Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk membenahi dan meluruskan kondisi tersebut. Ia juga menanggapi adanya pihak-pihak yang mengklaim lahan milik Pemda tanpa bukti sah.

Menurutnya, Pemkot siap menindak tegas jika klaim tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

“Kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan masyarakat karena administrasi kita dulu belum baik. Tapi sekarang harus kita luruskan. Kalau tidak benar, kita tertibkan,” pungkasnya.

Pemkot Gorontalo berharap proses pendataan segera rampung, sehingga status lahan menjadi jelas dan rencana pembangunan tidak terhambat di kemudian hari. (adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60